GOPOS.ID, JAKARTA — Komitmen bersama memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan. Hal itu ditandai penandatangan komitmen implementasi pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan oleh empat menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/12) di Jakarta.
Empat menteri tersebut adalah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada lembaga pendidikan ini akan diterapkan pada seluruh jenjang. Mulai pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Menristekdikti Moh.Nasir menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.
“Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester,” ujarnya dilansir laman Kemenristek.(adm-02)