GOPOS.ID – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen telah mengumumkan kepastian seleksi Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021. Dalam keterangan persnya Suherman mengatakan seleksi tahun ini sama dengan tahun lalu. Yaitu melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Peserta hanya tinggal memilih klasifikasi yang diminati, yaitu CPNS, PPPK Guru dan PPPK non guru.
Untuk jadwalnya sendiri diantaranya:
- Pengumuman CPNS 2021: 30 Juni – 14 Juli 2021
- Pendaftaran CPNS 2021: 30 Juni – 21 Juli 2021
- Hasil seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021
- Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus – 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Suharmen menjelaskan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran itu berlaku untuk tiga klasifikasi yang dibuka, mulai dari CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.
“Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi calon pegawai negeri sipil maupun calon pegawai PPPK non guru, tapi juga berlaku untuk calon pegawai PPPK guru. Jadi pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta,” kata Suharmen. (andi/gopos)