GOPOS.ID, JAKARTA – Kabar kurang menyenangkan datang dari pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021.
Pasalnya, jadwal pendaftaran yang seharusnya dibuka pada 31 Mei 2021 bakal mundur dari jadwal sebelumnya.
Hal itu diketahui dari postingan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Lewat akun Twitter-nya, @abiridwan2173, Ridwan menyatakan jika seleksi CPNS 2021 belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.
“Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 (CPNS 2021) #P3K2021 BELUM DIBUKA,” tulisnya di akun twitter pribadinya, Rabu (26/5/2021).
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelum secara resmi membuka penerimaan CPNS 2021 dan PPPK.
“Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas,” sambungnya.
Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik.
Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar. Apalagi sekadar menghimpun AdSense
— abiridwan (@abiridwan2173) May 25, 2021
Menurutnya nantinya informasi resmi ini akan disampaikan oleh BKN sebagai penanggung jawab seleksi CPNS-CPPPK 2021. “Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik. Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar. Apalagi sekadar menghimpun AdSense,” tandasnya.
Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BKN maupun Kemenpan-RB terkait dengan penundaan ini.
Sebelumnya proses pendaftaran dijadwalkan selama periode Mei – Juni 2021, pihak KemenPAN RB pada bulan lalu mengungkapkan bahwa proses seleksinya akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Pengumumannya hasil kelulusan pada November 2021.
Pengadaan calon ASN pada tahun ini mencapai 1.275.387.
Dari total tersebut, sebanyak 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah 1.191.718. Jumlah ini termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, serta PPPK non guru dan CPNS sebanyak 119.094 formasi. (andi/gopos)