GOPOS.ID, GORONTALO – Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 dijadwalkan akan dibuka pada 4-6 September 2020. Berbeda dengan sebelumnya. Pendaftaran bakal paslon kali ini tanpa konvoi dan arak-arakan pendukung.
Ketentuan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 6 tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bila pendaftaran calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol/gabungan parpol pengusung, beserta bakal pasangan calon. Atau bakal calon perseorangan untuk jalur independen/nonparpol.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan ketentuan pendaftaran tersebut mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Dalam artian mengurangi adanya kerumunan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada. Salah satunya pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
Baca juga: Empat Hari Dirawat, 1 Pasien Covid-19 di Gorontalo Meninggal
Menurut Arief Budiman, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal paslon.
“Siaran langsung itu bisa disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” terang Arief Budiman.
Sementara itu Mendagri, Tito Karnavian, meminta tak ada pengumpulan massa atau kerumunan pada setiap tahapan Pilkada serentak 2020.
“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan (Covid-19), tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember. Ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito dilansir ayobandung.com.(adm-02/gopos)