GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil membekuk pelaku pencurian handphone milik PC (wanita) di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (29/12/2022)
Informasi yang dirangkum gopos.id, kejadian terjadi saat PC berada di rumah dan bersiap – siap melaksanakan tugas dinasnya. Handphone miliknya merk iphone 12 kemudian diletakan di atas meja belajar dan menuju ke kamar mandi. Setelah dari kamar mandi handphone PC sudah tidak ada di meja tersebut.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK., MH., mengatakan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B / 320 /XII / 2022 / SPKT / POLDA GORONTALO, telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa hunggaluwa Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, kemudian team langsung mendatangi TKP dan mendapatkan informasi bahwa handphone tersebut sudah dijual.
”Berdasarkan Informasi tersebut kami mendatangi konter, dan handphone yang di duga hasil curian itu dijual oleh SM tetapi sudah di kirim ke Surakarta oleh pemilik konter namun di kirim kembali ke Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan,” ucap dia.
“Kemudian kami mendatangi rumah pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut dan mengamankan ke Mapolda Gorontalo guna penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melalukan pencurian Handphone tersebut pada saat korban berada di dalam kamar mandi, kemudian pelaku mengambil Handphone tersebut yang berada di atas meja belajar, dan menyisipkan di pot bunga yg berada di teras rumah korban, dan bersama-sama pergi ke kegiatan P3K.
Saat kembali, pelaku mengambil Handphone tersebut dan disimpan di dasbor motor kemudian menuju konter Handphone VJ Store dan menjualnya dengan harga Rp. 7.650.000.
“Kini barang bukti 1 Buah HandPhone Merk Iphone 12 dan pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)