GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 akan menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) dalam pemenuhan syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Baik pencalonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwako).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, menyampaikan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengalami perubahan. Pilkada terakhir dilaksanakan pada 2020. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan calon dengan syarat paling sedikit memiliki 20 persen kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah Pemilu.
“Acuannya hasil Pemilu 2024,” ujar Hasyim Ashari kepada wartawan di Gorontalo, Jumat (15/7/2022).
Menurut Hasyim Ashari, syarat pencalonan untuk Pilkada berbeda dengan pencalonan Pilpres. Khusus untuk pilpers, acuan pencalonan adalah hasil Pemilu 2019.
“Syarat pencalonan untuk Pilkada tidak ada perubahan. Sama seperti pelaksanaan sebelumnya, dan acuan pencalonannya adalah hasil Pemilu 2024,” tegasnya.
Butuh Dukungan Seluruh Pihak
Sementara itu, Hasyim Ashari, menyampaikan kunjungannya ke Gorontalo dalam rangka membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal tersebut berkaitan dengan upaya KPU dalam rangka melaksanakan Pemilu dan Pilkada dengan lancar, aman, serta kondusif.
“KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh dukungan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilu, maupun Pilkada. Tadi sudah disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Pemprov Gorontalo siap memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu di Gorontalo,” ujar Dosen FISIP Universitas Diponegoro itu.
Demikian halnya pengamanan baik distribusi logistik, maupun pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dukungan jajaran Kepolisian bersama TNI sangat dibutuhkan.
“KPU tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu butuh dukungan seluruh pihak,” ujar Hasyim Ashari.(hasan/gopos)