No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemprov Gorontalo Tidak Pernah Izinkan Penjualan BBM Eceran

Admin by Admin
Selasa 3 Desember 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat, Headline
0
379
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti banyaknya laporan terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Polisi Daerah Gorontalo akan melakukan penertiban.

Salah satu hal yang sangat disoroti adalah banyaknya depot-depot yang menjual BBM secara eceran dengam maksud mencari keuntungan tersendiri.

Hal ini ditegaskan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di tersebut.

Karena, itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang (UU) no 22 tahun 2001.

“Ini merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2001, bahkan pada pasal 55 sangat keras bahwa dalam rangka penyalahgunakan pengangkutan maupun niaga Bbm yang disubsidi pemerintah, dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ugkap Kepala Biro P2E, Sagita Wartabone, mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Vaksin Dosis II di Taruna Remaja, Gratis Beras 5Kg dan Minyak Goreng

“Yang mengisi berulang ulang, apalagi depot-depot itu, kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan di depot depot,” tambahnya secara tegas.

Kedepan akan ada penindakan yang lebih lanjut bagi pelaku pelanggaran seperti ini.

Sesuai dengan UU no 22 tahun 2001 terkait dengan migas, yang mengatur bahwa pemerintah menjamin kelancaran dan distribusi Bbm sampai kepada tingkat masyarakat.

“Maka dari itu, kami turun bersama Polda untuk bisa menegakan aturan ini. Penindakan akan lebih nyata segera diberlakukan. Karena sosialisasi sudah dilakukan Polda lakukan berkali-kali, dan kita akan lihat seperti apa penindakanya kedepan ini,” tutupnya.

Baca Juga :  PPIH Gorontalo Final Cek  Pemberangkatan JCH

Sementara ini masih dibahas, bagaimana mekanisme penjualan yang baik. sSambil menunggu itu, Gubernur memerintahkan untuk segera bertindak. Karna pelanggaran seperti ini, sudah tidak bisa dibiarkan lagi. (Aldy/gopos)

Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2020 Diprediksi 6,1 Persen

Next Post

Ekonomi Gorontalo 2019 Tumbuh Stabil

Related Posts

Proses evakuasi alat berat usai di amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lagi, Polisi Amankan Excavator dan Dua Pelaku PETI di Desa Teratai

Rabu 29 Juli 2026
Ketua PMI Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira
Gorontalo

Zulfikar Usira Pasang Badan Pembangunan UDD di Kabupaten Gorontalo 

Rabu 29 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan pelayanan darah di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) mengadakan rapat kerja teknis yang bertujuan untuk mempercepat tata kelola organisasi.
Gorontalo

Rapat Kerja Teknis Regional V PMI di Gorontalo: Dorong Akselerasi Pelayanan Darah

Rabu 29 Juli 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Gorontalo

Lapas Gorontalo Bentuk Gugus Pramuka, Wujudkan Warga Binaan Berkarakter-Berintegritas

Selasa 28 Juli 2026
Gorontalo

Penambang Suwawa Desak Konflik Tambang Batu Gergaji Ditindak Tegas

Senin 27 Juli 2026
Next Post

Ekonomi Gorontalo 2019 Tumbuh Stabil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ketua DPRD Tegaskan RDP Kades Toto Utara Berjalan Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Isu Sumbangan OPD Tak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Penghapusan Perjalanan Dinas, Ekwan Ahmad: Saya Oke-oke Saja!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zulfikar Usira Pasang Badan Pembangunan UDD di Kabupaten Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.