GOPOS.ID, GORONTALO – Hadirnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan E-government. Untuk menindaklanjuti Perpres ini dan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrnonik (SPBE). Dan Sistem Layanan Koordinasi dan Konsultasi SPBE secara dalam jaringan yang bertempat di Bapppeda Provinsi Gorontalo, Rabu (27/11/2019).
Penerapan SPBE ini juga mendapatkan apresiasi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib dan Anggota Komisi.
“Kita semua berusaha mengejar apa yang semestinya kita lakukan sejak 2016. Pada saat Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi disahkan. Kedepanya kami akan terus mengawal peraturan daerah ini dan mimpi kita segera terwujud,” ujar AW Thalib, Rabu (27/11/2019).
Baca juga:Â Sekdaprov Gorontalo Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Pulubala
AW Thalib yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan ini membawakan materi Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
M Jamal Nganro, Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo dalam sambutan pembukaannya mengatakan perkembangan peradaban revolusi industri 4.0 dengan fundamental. Akan mengubah cara hidup, bekerja, dan relasi organisasi dalam berhubungan satu sama lain.
“Perkembangan peradaban revolusi industri 4.0, dengan fundamental akan mengubah cara hidup, bekerja, dan relasi organisasi dalam berhubungan satu sama lain,” kata M Jamal Nganro.
Ia menjelaskan fenomena kemajuan teknologi serta dampaknya menjadi urgensi transformasi organisasi pemerintah. Untuk menjawab tuntutan akuntabilitas publik dan transparansi yang semakin tinggi.
Sehingga Jamal berharap pada tahun 2020 semua organiasi perangkat daerah benar-benar serius dalam memberikan pelayanan publik berkualitas dan terpercaya. Dengan memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini. (andi/adv/gopos)