GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mengoptimalkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan transformasi sistem kerja berbasis digital.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri yang mendorong pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), dan telah diputuskan untuk diterapkan secara lebih terstruktur mulai April 2026.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menjelaskan bahwa penerapan WFH bukanlah hal baru di lingkungan Pemprov. Kebijakan ini bahkan telah diadopsi sejak masa pandemi COVID-19, terinspirasi dari praktik di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang hingga kini masih konsisten menerapkannya.
“WFH sudah pernah kita jalankan sebelumnya. Bahkan setelah pandemi berakhir, konsep ini tetap dipertahankan,” ujar Gusnar Ismail, Rabu (1/4/2026) di rumah jabatan Gubernur.
Lebih lanjut kata Gusnar, WFH di Gorontalo dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, pemerintah provinsi menetapkan perubahan dengan menjadikan hari Rabu sebagai hari tetap pelaksanaan WFH.
Tidak hanya itu, Pemprov Gorontalo juga berencana mengusulkan penambahan satu hari WFH lagi, yakni Jumat, sehingga total menjadi dua hari dalam sepekan. Skema ini mengacu pada praktik di Provinsi Sulawesi Utara yang telah lebih dulu menerapkan WFH dua hari, yakni Rabu dan Kamis.
“Kami akan mengusulkan agar Gorontalo menerapkan WFH pada hari Rabu dan Jumat. Ini masih akan kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Kata Gusnar, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air.
Dalam implementasinya, Gusnar juga menekankan efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan secara bersama.
“Jika turun ke lapangan, minimal dua OPD menggunakan satu kendaraan. Bahkan tiga kepala OPD bisa dalam satu mobil. Ini bagian dari efisiensi,” tegasnya.
Selain itu, ASN yang memiliki jarak rumah dekat dengan kantor dianjurkan untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda sebagai upaya penghematan sekaligus menjaga kesehatan.
Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim menegaskan bahwa kebijakan WFH mulai diberlakukan secara resmi per 1 April 2026 dan wajib diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota.
“Kebijakan ini sudah sesuai dengan surat edaran gubernur dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh daerah,” ujarnya.
Sekda juga menekankan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, namun dengan sistem kerja berbasis digital dan pertemuan daring.
“Pelayanan tetap berjalan. Hanya saja, mekanisme kerja dialihkan dari kantor ke rumah dengan memaksimalkan sistem digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan kerja tetap dilakukan seperti biasa di kantor dan tidak mengikuti skema WFH.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Putra/gopos)








