GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang peningkatan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kamis (13/11/2025).
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nia Nurhamidah Romli menilai kedua isu ini sangat krusial untuk memastikan peradilan yang adil dan inklusif di Gorontalo. Hampir seluruh pengadilan telah menyediakan sarana bagi penyandang disabilitas, meski masih terbatas karena kendala anggaran. Namun, sisi penting yang belum tergarap adalah kemampuan petugas dalam bahasa isyarat dan huruf braille.
“Kami memohon dan berharap besar, setelah MoU di tingkat Provinsi ini, Bapak Gubernur berkenan meminta dan mendorong secara tegas kepada para bupati dan walikota beserta OPD untuk segera melakukan penandatanganan serupa dengan pengadilan agama di wilayah masing-masing. Hal ini sangat penting demi pemerataan kualitas pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di seluruh wilayah Gorontalo,” ungkap Nia.
Isu kedua yang disoroti adalah pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian, terutama terkait nafkah dan pemeliharaan anak. Kepala PTA menyebut isu ini merupakan persoalan global yang dilaksanakan berdasarkan prinsip the best interest of the child.
Berbagai peraturan di Indonesia sudah menjamin hak anak, di antaranya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Namun, pelaksanaannya di lapangan belum maksimal karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara rinci.
“Hampir semua hakim secara ex officio menetapkan besaran nafkah anak namun sulit mengeksekusinya, bahkan bila suatu putusan dilakukan upaya hukum sampai kasasi, pelaksanaan putusan pun harus menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap (BHT) sedangkan anak tidak mungkin disuruh puasa menunggu putusan itu. Kedepan saya berharap Mahkamah Agung pun dapat membuat kebijakan hukum untuk nafkah anak sebagai putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad,” jelas Nia. (Putra/Gopos)








