GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus izin terkait pertambangan Pasca Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Cahaya Dengilo.
Wardoyo Mansur Pongoliu Kepala Dinas ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo menekankan pengurusan izin pertambangan di Gorontalo telah berposes sejak tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai lokasi yang mendapatkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 63 blok.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh blok yang telah ditetapkan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.Â
“Untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ada dua dokumen penting yang perlu disiapkan, yaitu dokumen pengelolaan WPR dan dokumen reklamasi pasca tambang,” ujarnya menerangkan dalam konferensi pers, Jumat (29-5-2026).
Wardoyo menjelaskan Ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
IPR yang terbit untuk Koperasi Cahaya Dengilo merupakan hasil dari proses yang dimulai pada tahun 2022. Dokumen-dokumen yang diperlukan telah disusun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2024, dengan pengasahan yang direncanakan pada tahun 2025.Â
Dinas juga telah menyusun rencana reklamasi yang diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2026.Â
“Berdasarkan Kepmen 71 tahun 2026, ditetapkan lagi 97 blok lokasi WPR di Provinsi Gorontalo, yang mencakup sepuluh blok yang telah memiliki kelengkapan dua dokumen tambang,” kata dia.
Namun, masih terdapat dua tugas penting yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi. Pertama, adalah penyusunan dokumen pengolahan WPR yang harus disahkan oleh Menteri ESDM. Kedua, adalah penyusunan dokumen reklamasi dan pasca tambang.Â
“Pemerintah Provinsi, di bawah arahan gubernur, telah membentuk tim percepatan untuk pertambangan Gorontalo yang bertugas memfasilitasi kelengkapan dokumen tersebut,” tegasnya.
Saat ini, baru ada sepuluh blok yang telah lengkap dokumennya, dan satu IPR telah terbit. Selain itu, terdapat 14 koperasi yang sedang dalam proses untuk mengajukan kelengkapan administrasinya.Â
Proses ini juga akan melibatkan dokumen kelengkapan lainnya, termasuk rekomendasi tata ruang dan dokumen dari perusahaan sosial.
“Secara paralel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah mengajukan pembahasan terkait kontribusi dari sektor pertambangan rakyat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua aspek pertambangan dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (Putra/Gopos)








