GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bakal memberlakukan sangsi tegas berupa penutupan tempat usaha bagi yang memperjual belikan Minuman Keras (Miras).
Tindakan tegas tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada para penjual miras. Hal ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Menanggapi hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat mensosialisasikan sekaligus melakukan razia kepada masyarakat yang menjual miras.
“Ini merupakan amanah dari Wali Kota Gorontalo untuk menciptakan kota yang bersandar pada ajaran agama serta kota religius,” ucap Kepala Satpol PP, Moh. Mulky Datau, Rabu (27/5/2021)
Baca juga: Satpol PP Kota Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras
Lebih lanjut Mulky mengatakan peredaran miras dapat dikendalikan apabila ada dukungan semua pihak. Keterbatasan personil Satpol PP tidak dapat mengakomodir semua wilayah, tanpa adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kami berharap, jika masyarakat melihat langsung yang memperjual belikan miras secara ilegal tolong dilaporkan kepada kami, pasti segera ditindak lanjuti,” ujarnya
Baca juga: Pemkot Gorontalo Kembali Raih Opini WTP Yang Ke-7 Dari BPK RI
Sebelumnya Satpol PP Kota Gorontalo berhasil mengamankan 84 kemasan miras ilegal yang beredar di masyarakat. Puluhan miras itu ditemukan saat petugas satpol menggelar razia di 3 kecamatan yang ada di Kota Gorontalo yaitu Kota Timur, Kota Tengah dan Kota Utara.
“Juga memberikan peringatan kepada para penjual miras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan memperjualkan belikan miras secara ilegal secara berulang sesuai instruksi Wali Kota tempat usahanya akan kami tutup,” pungkasnya (Ari/Gopos)