GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan memberikan tanah wakaf bagi Pengadilan Agama Blitar seluas 3. 272 m². Lokasinya sendiri terletak di persawahan Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, rencana pemberian tanah hibah untuk Pengadilan Agama Blitar tersebut, dimaksudkan agar pembangunan infrastrukturnya berjalan dengan maksimal. Hal ini juga bertujuan agar Pengadilan Agama Blitar, bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemberian hibah berupa tanah oleh Pemkot itu, karena tempat yang kurang reprensentatif dan perlu untuk segera dilakukan perbaikan. Mengingat Kantor Pengadilan Agama Blitar yang terletak di Jalan Imam Bonjol tempatnya kurang luas. Ditambah lagi fasilitas parkir yang kurang memadai.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Blitar merencanakan tanah itu diberikan ke Kantor Pengadilan Agama Blitar untuk pembangunan gedung baru,” ucap Santoso, Jum’at (21/05/2021).
Santoso menegaskan, Pemkot Blitar menargetkan selama dua tahun ke depan, pembangunan gedung baru milik Pengadilan Agama Blitar bisa segera dilakukan. Agar nantinya dapat segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Rencana pemberian tanah hibah dan pembangunan gedung baru untuk Pengadilan Agama Blitar tersebut, dimaksudkan agar pembangunan infrastrukturnya berjalan dengan maksimal,” tegas Santoso.
Santoso berharap, dengan pemberian tanah hibah pada Pengadilan Agama Blitar, dapat memberikan semangat dan motivasi dalam meningkatkan kinerja. Serta dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat. (mt/gopos)