GOPOS.ID, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kabar baik kepada warga dengan menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Program ini berlangsung dari 25 Agustus 2025 hingga 30 November 2025, dan memberikan pembebasan denda dan tunggakan PBB untuk tahun 1994-2024, dengan kewajiban membayar PBB tahun 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin semua Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat menghapus tunggakan PBB untuk masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga Purwakarta bisa lebih ringan bebannya dan makin semangat membayar pajak, Kamis (21/08/2025).
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengetahui informasi terkait program ini, Anda bisa mengunjungi situs resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta atau mencari informasi melalui mesin pencari online untuk mendapatkan update terbaru. (Agum)