GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan seluruh hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) beserta aparatur desa terpenuhi.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Thayeb. Menurutnya, meski pandemi membuat Pemkab Grontalo melakukan efisiensi, hal itu tak membuat hak para ASN dan aparatur dikurangi.
“Pemkab Gorontalo sejak awal pandemi telah berkomitmen memberikan hak dari ASN dan aparat desa. Meski terjadi efisiensi namun tidak mengurangi hak-hak ASN dan aparatur desa,” tegas Hadijah Thayeb.
Menurut Hadijah Thayeb, Pemkab Gorontalo berkomitmen memenuhi hak-hak ASN dan aparatur desa karena ASN dan aparatur desa adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menuntaskan seluruh pengurusan administrasi yang berhubungan hak ASN dan aparatur desa.
“Saat ini Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo sudah merampungkan pencairan ADD hingga bulan November 2020, serta bagi hasil pajak,” tutur Hadijah menekankan.
Pada tahun ini, Pemkab Gorontalo sudah melakukan pencairan ADD tiga kali. Hingga Oktober 2020, total ADD yang dicairkan senilai Rp54,89miliar,
“saat ini kita telah merampungkan pencairan ADD untuk November dan bagi hasil pajak dengan total Rp6,043 miliar,” urai Hadijah.
“Selanjutnya telah ditransfer hak-hak aparat di 191 Desa se-Kabupaten Gorontalo sampai dengan November 2020,” sambung Hadijah.
Hadijah mengungkapkan, sebenarnya rasionalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan Pemerintah pusat ikut berpengaruh terhadap nilai Alokasi Dana Desa (ADD). Akan tetapi Pemkab Gorontalo memilih tidak mengurangi ADD untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
“Selain transfer ADD, desa juga menerima bagi hasil pajak dan retribusi sebanyak 10 persen dari Pemda. Kebijakan itu dilakukan Pemkab Gorontalo untuk menunjang operasional desa,” ungkap Hadijah.(Fitri/gopos)