GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo tengah mengkaji temuan ombudsman terkait pemberhentian perangkat desa.
Sebelumnya hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi pada pemberhentian 185 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian ratusan perangkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Darwan Usman mengungkapkan terkait temuan tersebut saat ini tengah dikaji baik pihak inspektorat dan asisten III.
“Coba ketemu dengan asisten III karena kemarin asisten III dan inspektorat menerima pihak ombudsman,” ungkapnya kepada gopos.id dikonfirmasi me.lalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian 185 Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo
Sementara itu Asisten III Kabupaten Gorontalo, Romy Sjahrain mengatakan, pihaknya saat ini sementara mengevaluasi, mengkaji serta membahas hasil temuan tersebut.
“Pemerintah Daerah saat ini tengah mengkaji dan melihat lagi apa saja yang menjadi subtansi dan rekomendasi hasil penilaian Ombudsman itu,” ucapnya dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon. (Putra/Gopos)