GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan retribusi pajak selama tiga bulan kedepan di sektor jasa. Kebijakan ini terhitung bulan April, Mei dan Juni membebaskan.
“Ya, Insya allah tiga bulan kedepan untuk sektor jasa. Antara lain hotel, restoran dan rumah makan, retribusi pasar, pengguna fasilitas pasar berupa peralatan, loss, kios yang dikelola pemerintah,” ucap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Senin, (20/4/2020).
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan Pemerintah Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah.
“Penyebaran covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlunya kita memikirkan sektor jasa. Ini salah satu langkah yang kami ambil,” jelasnya Nelson.
Dampak pandemi virus corona antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja daera dan pembiayaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
“Pembebasan pajak daerah diberikan kepada wajib pajak hotel, dan wajib pajak restoran dan sektor jasa lainnya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutup Bupati Nelson.