GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 H bila dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini setelah melalui rapat pembahasan penentuan zakat fitrah Bone Bolango 1442 H yang melibatkan Kantor Kemenag, Ormas Islam (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah), MUI, Baznas, Qadhi Suwawa Kiayi Helmi Podungge, dan perwakilan empat orang Camat. Yakni Plt. Camat Suwawa, Kabila, Tapa, dan Bone, di Kantor Bupati Bone Bolango, Rabu (21/4/2021).
Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bone Bolango, Misnawaty Wantogia, mengatakan penetapan ini sudah sesuai dengan syariat Islam. Berupa makanan pokok beras dengan ukuran 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Kemudian dikalikan harga beras Rp8.500 per liter.
“Jadi 3 liter beras x Rp8.500 = Rp25.000 + 0,5 liter Rp4.250 = Rp29.750, sehingga jika dikonversikan dan dibulatkan ke dalam rupiah setara dengan uang sebesar Rp30 ribu,” kata Misnawaty.
Untuk teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah sendiri, lanjut Misnawaty, disepakati akan dilakukan secara langsung dan dijemput ke rumah-rumah oleh petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap masjid di desa dan kelurahan masing-masing. Karena mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Cara ini dirasa lebih aman, dibanding masyarakat mengantar ke salah satu tempat, pasti rawan terhadap terjadinya kerumunan.
“Kami berharap kepada para UPZ-UPZ dalam melakukan pengumpulan zakat fitrah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi. Pengumpulan zakat dijemput langsung ke rumah-rumah, itu lebih baik dan maksimal,”ujar Misnawaty.
Untuk legalitas seluruh UPZ, tambah Misnawaty, nantinya mereka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK). Baik dari Basnas Bone Bolango maupun dari pihak kecamatan, sehingga mereka para UPZ ini legal ketika melakukan pengumpulan zakat fitrah.
Mewakili pemerintah daerah, Misnawaty, berharap kepada seluruh masyarakat muslim, karena zakat fitrah ini merupakan salah satu kewajiban umat Islam. Terutama dalam bulan Ramadan. Karena dalam hukum agama, tidak sampai puasa seseorang itu jika dia belum mengeluarkan zakat fitrah.
“Insya Allah harapan kami selaku pemerintah daerah, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini seluruh masyarakat Bone Bolango akan mampu untuk menunaikan zakat fitrah ini tanpa terkecuali,”tandasnya.
Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango, K.H Helmi Podungge, mengungkapkan penetapan besaran zakat fitrah Rp30 ribu perjiwa ini merupakan keputusan yang paling tepat, itu karena melihat kondisi yang dihadapi saat ini. Di dalam agama, kita itu dianjurkan “Fayassir Wala Tu’assir “. Artinya mudahkanlah dan jangan dipersulit.
Apalagi keadaan kita sekarang ditimpa pandemi Covid-19 yang otomatis ekonomi sebagian masyarakat sangat terpengaruh dengan Covid-19 ini, sehingga kami menetapkan besaran zakat fitrah Rp30 ribu perjiwa mencakup untuk umum.
Kepada masyarakat muslim Bone Bolango, Helmi Podungge, berharap agar mengeluarkan zakat fitrahnya kepada orang-orang yang bisa dipercaya. Dalam hal ini UPZ-UPZ agar penyalurannya tepat sasaran.
“Insya Allah pertanggungjawabannya akan lebih optimal dan pembagian zakatnya akan tepat sasaran. Yaitu akan diberikan kepada orang-orang yang berhak maupun wajib untuk menerima zakat,”tutupnya. (Indra/gopos)