GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi apatarur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diambil Pemkab Bone Bolango menyikapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango 5-14 Agustus 2020. Ketentuan itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemkab Bone Bolango pada Selasa, 4 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma.
Selama pemberlakuan bekerja dari rumah, setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bone Bolango tetap membuka pelayanan bagi masyarakat. Pemberian layanan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau aplikasi pelayanan, dengan tetap memerhatikan kualitas pelayanan dan kinerja ASN.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, menjelaskan, kebijakan bekerja dari rumah hanya berlaku pada beberapa kantor pemerintahan saja. Sebagian lainnya tetap buka dan melakukan pelayanan ke masyarakatan sebagaimana biasanya.
“Kebijakan bekerja dari rumah hanya staf saja,” ujar Ishak Ntoma.(pras/gopos)