GOPOS.ID, ASAHAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.
Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan dalam mengawal THR untuk buruh yang bekerja di sebuah perusahaan.
“Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan di mana tempatnya bekerja, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Asahan Meilina Siregar, Rabu (20/3/2024).
Ia juga menjelaskan, selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kabupaten Asahan juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Disnaker Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Namun, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka ia menyarankan agar para pekerja/buruh mengadukan hal tersebut ke posko pengaduan THR yang ada di Disnaker Kabupaten Asahan.
“Boleh juga melapor melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (Sikas) atau dapat juga menghubungi nomor pengaduan (082360343563). Disnaker Kabupaten Asahan siap mengawal THR tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung posko pengaduan THR tahun 2024 tersebut.
“Semoga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh. Apalagi menjelang hari raya keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkapnya.
Syamsuddin juga berharap, agar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan, khususnya perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di ramadhan tahun ini,” pungkasnya. (Azwar/Gopos)