No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh dan Pekerja

Alex by Alex
Kamis 21 Maret 2024
in Kab. Asahan
0
Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh dan Pekerja

Pemkab Asahan resmi membuka posko pengaduan THR bagi buruh dan pekerja.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, ASAHAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan dalam mengawal THR untuk buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. 

“Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan di mana tempatnya bekerja, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Asahan Meilina Siregar, Rabu (20/3/2024).

Ia juga menjelaskan, selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kabupaten Asahan juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga :  Sendang Sari Wakili Asahan Jadi Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi

“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Disnaker Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Namun, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka ia menyarankan agar para pekerja/buruh mengadukan hal tersebut ke posko pengaduan THR yang ada di Disnaker Kabupaten Asahan.

“Boleh juga melapor melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (Sikas) atau dapat juga menghubungi nomor pengaduan (082360343563). Disnaker Kabupaten Asahan siap mengawal THR tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” tandasnya.

Baca Juga :  MPLS, Muhili Beri Wejangan Siswa Baru SMP 7 Asahan

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung posko pengaduan THR tahun 2024 tersebut.

“Semoga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh. Apalagi menjelang hari raya keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkapnya.

Syamsuddin juga berharap, agar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan, khususnya perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.

“Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H, tingkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar kita menjadi hamba yang beruntung di ramadhan tahun ini,” pungkasnya. (Azwar/Gopos)

Tags: Pemkab AsahanPosko Pengaduan THR
Previous Post

Ada OPD Tak Buka Layanan di Jam Kerja Selama Ramadan, Darmawan: Laporkan!

Next Post

Pencairan THR Bagi ASN Pemkab Gorontalo Masih Belum Jelas

Related Posts

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD
Daerah

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Rabu 30 April 2025
PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan
Daerah

PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan

Rabu 30 April 2025
Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan

Selasa 29 April 2025
Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh
Daerah

Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh

Selasa 29 April 2025
Bupati Asahan Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemda
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemda

Selasa 29 April 2025
Ketua PKK Asahan Lakukan Pembinaan PAAR Era Digital
Daerah

Ketua PKK Asahan Lakukan Pembinaan PAAR Era Digital

Senin 28 April 2025
Next Post
Pencairan THR Bagi ASN Pemkab Gorontalo Masih Belum Jelas

Pencairan THR Bagi ASN Pemkab Gorontalo Masih Belum Jelas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Jemaah Haji yang Batal Berangkat Dijadwalkan Kembali Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.