GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilik Travel Umrah Mutmainnah, MNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Ia terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Ancaman hukuman itu datang setelah NMR dijerat dengan pasal 124 jo Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP.
Diketahui korban dugaan penipuan yang dilakukan NMR mencapai 60 orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,081 miliar.
Dugaan penipuan NMR terjadi pada rentang April—Oktober 2019. Saat itu NMR mengatasnamakan biro perjalan umrah, sekaligus pemilik travel Mutmainnah, merekrut calon jamaah umrah. Para calon jamaah itu berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Selain itu ada pula beberapa jamaah berasal dari Jakarta.
“Tersangka NMR berhasil merekrut 60 orang calon jamaah umrah. Kesemua jamaah itu sudah menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada NMR,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Gorontalo Wilayah Paling Rawan Masuk Narkoba
Pada Oktober 2019, NMR berencana memberangkat 60 calon jamaah umrah. Para jamaah rencananya akan menempuh perjalanan selama 12 hari. Para jamaah itu dibagi dalam dua rute perjalanan. Rute pertama Gorontalo-Jakarta-Jeddah-Madinah-Istanbul-Jakarta-Gorontalo. Kedua, Gorontalo-Jakarta-Jeddah-Madinah-Mekkah-Dubai-Jakarta.
“Setelah terjadi beberapa kali penundaan, maka pada 4 November 2019, 60 jamaah diberangkatkan oleh NMR ke Jakarta. Akan tetapi jamaah tidak melanjutkan perjalanan karena NMR sudah diberhentikan dari Travel Muhsinin sejak Juni 2019. Kemudian travel Mutmainnah, milik tersangka belum memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah,” tutur Kabid Humas.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, NMR sempat menghubungi salah satu travel yang ada di Surabaya. Akan tetapi pihak travel tidak mau memberangkatkan lantaran tidak perjanjian kerja sama tertulis. Selain itu, NMR baru menyetorkan Rp125 juta dari total dana yang harus dibayarkan sebesar Rp1,596 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,085 miliar. Kerugian itu meliputi biaya perjalanan umrah yang sudah disetorkan ke NMR, kemudian sewa kamar di Jakarta, pengurusan visa serta penukaran mata uang riyal,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.(hasan/muhajir/gopos)