GOPOS.ID, JAKARTA – Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas usaha penjualan expert advisor, atau robot trading tak berizin PT DNA Pro Akademi.
Tindakan penertiban itu, merupakan hasil temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag dalam beberapa waktu belakangan ini. Atas dasar itu, Kemendag melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan itu.
“PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading. Dengan menggunakan sistem multilevel marketing (MLM), yang tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono melalui siaran pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (28/1/2022).
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, dasar legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 tidak memiliki perbedaan. Dari dokumen legalitas itu, jenis perdagangan untuk eceran.
“Legalitas perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.
Baca juga: Puluhan Anggota Trading FX Family di Pohuwato Harap-Harap Cemas
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Masyarakatdapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” pungkas Aldison. (adm-01/infopublik/gopos)