GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Ada 16 hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah melalui Rapat Koordinasi tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (22/9/2021).
Rapat dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.
Mantan Menteri Pendidikan itu menerangkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
“Penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir Effendy.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut rincian hari libur nasional 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal.
(hasan/gopos)