GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mengembangkan pelindungan sosial bagi pekerja. Termasuk bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Pengembangan program pelindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program pelindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor dilansir Antara, Selasa (27/8/2024).
Berbicara saat menghadiri Seminar “Social Security for Self-Employed and Platform Workers” di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari ini, Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan pengembangan program pelindungan itu juga terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori BPU atau tidak menerima upah dari pemberi kerja.
Menurutnya, pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan yang terus mengalami perubahan, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.
“Kepesertaan BPU ini yang harus terus kita dorong, agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar ter-cover oleh program pelindungan sosial,” jelas Wamenaker.
Wamenaker menjelaskan penerima BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan serta pekerja pada pekerjaan lain yang bukan menerima upah.
Bagi BPU saat ini tersedia dua program wajib yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program bersifat sukarela yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam kesempatan itu Wamenaker Afriansyah Noor menyebut partisipasinya dalam seminar tersebut diharapkan dapat menjadikan forum berbagai pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan program pelindungan sosial.(Antara/gopos)