GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Total penerimaan ASN mencapai 2,3 juta formasi.
Pengumuman pembukaan penerimaan calon ASN disampaikan Presiden Joko Widodo, Jumat (5/1/2024).
Adapun rincian penerimaan ASN 2024 meliputi instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 221.936 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga Kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.
Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. Formasi Instansi daerah lebih besar daripada di instansi pusat karena komposisi ASN memang lebih banyak di daerah.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, ASN kini disiapkan menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu.
“Penguatan SDM yang terampil ini juga untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional,” ujar Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi, baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya.
“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ungkap mantan Bupati Banyuwangi ini.
Tahun ini, formasi CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 formasi. Alokasi untuk fresh graduate adalah komitmen negara guna memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa.
Pemerintah juga memiliki komitmen dan kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.
“Salah satunya dengan kebijakan konkrit penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini, yang tentunya ini memberi ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK,” jelas Anas.(hasan/gopos)