GOPOS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan di mana masyarakat akan diberikan alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker secara gratis. Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Seperti yang dikutip dalam beleid, pada pasal 1 Ayat 1 AML diartikan sebagai alat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
“Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 yang dikutip, Jumat (6/10/2023) mengutip dari laman suara.com
Adapun, pemberian AML atau rice cooker secara gratis ini hanya untuk satu penerima. Lalu, penerima AML itu harus memelihara dan merawat AML.
Selain itu, penerima AML ini juga tidak boleh menjual kembali keapada pihak lain. Serta, penerima diminta untuk memakai AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Berikut kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR)
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. (Suara/Putra/Gopos)