GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Gorontalo menggelar rapat teknis pengelolaan bantuan jaminan kesehatan daerah Provinsi Gorontalo, Kamis (23/1/2020). Hal ini berkaitan dengan penonaktifan BPJS bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada rapat yang dihadiri dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota, rumah sakit kabupaten/kota dan Inspektorat Provinsi Gorontalo itu menghasilkan beberapa kesepakatan terkait tanggungan dana perawatan. Khususnya bagi mereka yang iuaran BPJS-nya tidak lagi ditanggulangi Pemda.
Kesepakatan itu yakni anggaran untuk dana perawatan harus tersedia di dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Dana perawatan Jamkesta (Provinsi) berlaku untuk membiayai masyarakat dengan kriteria Jamkesta non aktif, jamkesda non aktif lintas wilayah, belum memiliki jaminan kesehatan, Jamkesta berlaku rawat jalan dan rawat inap di FKRTL.
Adapun PBI APBN (eks Jamkesmas) non aktif diperlakukan sama dengan PBI APBD kabupaten/kota (Jamkesda). Jamkesta tidak berlaku untuk Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sementara dana perawatan di kabupaten/kota berlaku untuk membiayai masyarakat dengan kriteria Jamkesda non aktif yang menjalani perawatan rumah sakit di wilayahnya.
Selanjutnya belum memiliki Jamkesda sementara menjalani perawatan rumah sakit di wilayahnya serta Jamkesta dan Jamkesda non aktif yang baru di FKTP.
Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili,SKM.,M.Kes mengungkapkan pada rapat itu juga dibentuk grup bagi dinas terkait dan rumah sakit untuk menjalin komunikasi terkait pelayanan kesehatan.
“Adanya group Whatsapp bagi penanggung jawab kegiatan layanan ini baik Dinsos, Dinkes, maupun rumah sakit. Sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang terkena dampak penonaktifan peserta JKN/KIS.” katanya.
Sementara itu Plt kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda Nalole mengatakan dana perawatan ini sifatnya sementara saja. Dimana yang dilayani hanya sekali kasus atau perawat saja. Selanjutnya masyarakat yang terkena dampak penonaktifan ini bila benar-benar masih memenuhi syarat untuk didaftarkan kembali ke BPJS kesehatan agar secepatnya melapor ke dinsos kab/kota.
“Selanjutnya yang sudah mampu dan bisa membayar mandiri maka akan di arahkan mendaftar langsung ke BPJS kesehatan. Ada kebijakan BPJS kesehatan dimana bila mendaftar saat ini bagi yang terkena dampak penonaktifan ini maka akan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari selama mendaftar di bulan Januari ini. Untuk informasi lebih jelasnya dapat menghub kantor dinsos kab/kota,” tandasnya. (muhajir/gopos)