GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menerapkan isi surat intruksi Gubernunr Gorontalo. Meski tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab Gorontalo akan membatasi sejumlah tempat umum mengingat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna usai menyambangi pusat ibu kota Kabupaten Gorontalo, sabtu (03/10/20). Dirinya menjelaskan sesuai dengan intruksi Gubernur, maka pihaknya juga untuk sementara waktu belum membolehkan kegiayan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
“Ya, dikaitkan dengan edaran gubernur nomor 180 Tahun 2020, yang menginstruksikan semua bupati/walikota se-Provinsi Gorontalo untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik keramaian umum, seperti hajatan, resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, lokakarya, hingga seminar maupun sejenisnya,” ungkap Mitran.
Lebih jauh Mitran berharap upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini harus menjadi tanggung jawab dan peran serta dari semua pihak baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, LSM dan mahasiswa.
“Supaya bersama sama dalam mengsosialisasikan semua ini. Demi keselamatan rakyat Gorontalo, sebab penyakit Covid 19 sangat berbahaya,” pungkasnya. (Abin/gopos)