GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperketat aturan terkait waria yang akan tampil dalam acara hajatan atau hiburan rakyat yang digelar oleh masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gorontalo nomor 800/BKBP/76/VI/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi.Â
Tidak hanya waria, dalam surat yang dikeluarkan pada 25 April itu juga turut mengatur agar pemerintah kecamatan atau desa untuk turut terlibat dalam pemantauan dan pencegahan tarian eksotis yang mengandung porno aksi dalam hajatan pesta yang melibatkan waria atau biduan.
“Memantau dan mencegah di wilayah masing-masing segala bentuk kegiatan dalam hal hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan dan hajatan pesta yang melibatkan waria ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan,” tulis poin tiga dalam surat tersebut.
Melalui surat itu, Pemda Gorontalu turut menekankan kepada unsur pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa/Kelurahan agar menyeleksi secara ketat pemberian izin keramaian di masing-masing wilayah. Adapun izin keramaian hanya dapat diberikan dengan ketentuan waktu hanya sampai pada pukul 23.00 Wita.
“Dalam pemberian izin keramaian kiranya mencantumkan jam kegiatan hingga pukul 23.00 Wita,” isi surat tersebut. (Abin/Gopos)