GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengeluarkan peringatan tegas bagi warga Gorontalo. Terutama yang mereka yang nekat melakukan pembakaran lahan. Bagi mereka pembakar lahan maka tak boleh menggarap lahan selama 10 tahun.
“Kita sudah putuskan kalau ada petani atau masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Rusli saat memberikan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9/2019).
Rusli menyebut akan menutup lahan perkebunan pelaku pembakaran serta tidak diizinkan menggarap selama 10 tahun. Pembakar lahan juga terancam tidak menerima bantuan pertanian berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.
Baca juga: Cerita Kakek yang Tak Sengaja Bakar Rumput, Merembet, Lahan pun Terbakar Hebat
Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti UU. No. 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup no. 10 tahun 2010.
“Itu aturan ancamannya 10 tahun, dendanya tiga sampai 10 miliar Rupiah,” ujar Rusli Habibie.
Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105. kebakaran Kebakaran terjadi di lahan, hutan dan rumah warga.(adm-02/gopos)