No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelanggaran Berat, Dua Siswa SPN Gorontalo Dikeluarkan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 13 Desember 2021
in Gorontalo
0
Pelanggaran Berat, Dua Siswa SPN Gorontalo Dikeluarkan

Upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021). (Foto: Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Akibat melakukan pelanggaran berat, dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo terpaksa dikeluarkan.

Kedua siswa tersebut ialah Acmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi yang dikeluarkan atau di-drop out karena terlibat berat dari aspek mental kepribadian. Hal tersebut terungkap saat pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo Senin, (13/12/2021).

Ka SPN, Kombes Pol. Agus Widodo mengungkapkan pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang dilanggar tersebut tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Humas Polda Gorontalo Raih Penghargaan Cipta Tranding Topik dari Divisi Humas Polri

Baca Juga : Sebanyak 11 Pasangan Non-Muhrim Terjaring Razia, Ada Yang Mengaku Nikah Siri

“Jadi kepada masyarakat agar diketahui untuk menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” katanya.

“Sebelum mengeluarkan siswa kita melakukan beberapa tahapan dan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah,” imbuhnya.

Agus menuturkan, para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan.

Baca Juga :  Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mengendap

Baca Juga : Polda Gorontalo Pastikan Owner FX Family, AY, Telah Diamankan Polisi

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan,” katanya.

“Bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” pungkas Wahyu. (Putra/Gopos)

 

Tags: Polda GorontaloSiswa SPNSPN Polda
Previous Post

Dinkes Gorontalo Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terus Diprioritaskan

Next Post

Sempat Diulang, Hasil Undian Liga Champions: PSG Vs Real Madrid, Atletico Vs Man United

Related Posts

Meriah! Penutupan PORNIMAKES SUMAPUA V di Gorontalo Suguhkan Penampilan Juara
Gorontalo

Meriah! Penutupan PORNIMAKES SUMAPUA V di Gorontalo Suguhkan Penampilan Juara

Rabu 30 Juli 2025
Status Waspada Tsunami Gorontalo Belum Dicabut
Gorontalo

Status Waspada Tsunami Gorontalo Belum Dicabut

Rabu 30 Juli 2025
Diduga Diintimidasi Kapolres, Ibu Hamil Alami Pendarahan Usai Diperiksa Polres Pohuwato
Gorontalo

Diduga Diintimidasi Kapolres, Ibu Hamil Alami Pendarahan Usai Diperiksa Polres Pohuwato

Rabu 30 Juli 2025
Situasi Terkini di Kawasan Pohon Cinta Marisa, Warga Masih Beraktivitas
Gorontalo

Situasi Terkini di Kawasan Pohon Cinta Marisa, Warga Masih Beraktivitas

Rabu 30 Juli 2025
Air Laut Surut di Pantai Selatan Bonebol, Warga Pesisir Siaga
Gorontalo

Air Laut Surut di Pantai Selatan Bonebol, Warga Pesisir Siaga

Rabu 30 Juli 2025
BMKG Gorontalo Imbau Warga Tetap Tenang, Potensi Tsunami Gorontalo 0,5 Meter
Gorontalo

BMKG Gorontalo Imbau Warga Tetap Tenang, Potensi Tsunami Gorontalo 0,5 Meter

Rabu 30 Juli 2025
Next Post
Liga Champions

Sempat Diulang, Hasil Undian Liga Champions: PSG Vs Real Madrid, Atletico Vs Man United

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BMKG Keluarkan Status Kota Gorontalo ‘Waspada’ Tsunami Pasca Gempa Rusia

    BMKG Keluarkan Status Kota Gorontalo ‘Waspada’ Tsunami Pasca Gempa Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Waspada Tsunami Gorontalo Belum Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 25 Siswa yang Terpilih Jadi Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Gorontalo Imbau Warga Tetap Tenang, Potensi Tsunami Gorontalo 0,5 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Laut Surut di Pantai Selatan Bonebol, Warga Pesisir Siaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.