No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

redaksi by redaksi
Senin 14 September 2020
in Nasional
0
Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Pol. Awi Setiyono pada dialog bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Hukuman berupa denda dan penutupan sementara dianggap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal ini akan mampu mencegah timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Denda dari Rp50 hingga Rp100 juta dan penutupan tempat usaha bisa membuat efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar,” ujar Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat dalam diskusi bertajuk “Operasi Yustisi Dorong pemulihan Kesehatan dan Percepatan kebangkitan Ekonomi” di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta, Senin (14/9/2020), Senin (14/9/2020).

Baca Juga :  Gempa Ambon: 534 Rumah Rusak, 25 Ribu Jiwa Mengungsi

Di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi, kedua ancaman hukuman tersebut membuat pelaku usaha dikatakan Erik akan mematuhi setiap protokol kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menyebarkan informasi tersebut kepada para pelaku usaha dari berbagai bidang.

“Mulai dari sekarang diumumkan saja, supaya pelaku usaha juga mengetahui apa konsekuensinya jika tidak mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.

Semenjak tatanan adaptasi kebiasaan baru, lanjut Erik, mayoritas pelaku usaha mewajibkan para karyawannya menerapkan protokol kesehatan dalam lingkungan kerjanya masing-masing.

Tujuannya, mencegah penyebaran Covid-19 yang rawan muncul pada klaster perkantoran atau lingkungan kerja pelaku usaha.

Baca Juga :  Ramadan di Gorontalo Tanpa Festival Tumbilotohe dan Pasar Senggol

Artinya, para pelaku usaha sudah menyadari betapa pentingnya partisipasinya dalam memutus mata rantai virus.

Selain itu juga mendukung sepenuhnya setiap kebijakan pemerintah dalam rangka melakukan penanganan virus tersebut di berbagai wilayah.

“Sudah kita terapkan disemua sektor usaha dan bidang kita, meskipun ada cost yang harus dikeluarkan dunia usaha,” tuturnya.

Dialog di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Jakarta juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR). (infopublik.id)

Tags: covid 19KPCPENMedia fmb9PolriSanksi Pelanggar Prokes
Previous Post

KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Next Post

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Siap-siap Menyapu Jalan

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Sanksi Sosial Menyapu Jalan

Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Siap-siap Menyapu Jalan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.