GOPOS.ID, LIMBOTO – DY pelaku penikaman seorang pria paruh baya di Desa Juriyah, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo terancam hukuman pidana seumur hidup.
Pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DH terindikasi merupakan pembunuhan berencana.Â
Akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka tusukan di bagian kiri bawah ketiak korban dan di bagian bahu kiri korban.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh DY terhadap DT sudah direncanakan.
“Pelaku melancarkan aksinya saat pelaku sedang bekerja di kebun korban,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).
Dadang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku yakni pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman seumur hidup atau bisa selama 20 tahun.
“Kami akan segera melakukan proses perkara untuk mempercepat kepastian hukum terhadap pelaku,” pungkas Mantan Kapolres Boalemo itu. (Putra/Gopos)