No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 3 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
854
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib dialami OT alias Oyong, warga Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Tak hanya kehilangan sang istri, Rosita Hulalata alias Ita, pria berusia 32 tahun itu juga terancam pidana penjara selam 15 tahun.

Ancaman itu datang setelah Polisi menjerat Oyong dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan. Jeratan hukum itu disematkan setelah Oyong diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap Ita di Salon Sinta, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Rabu (2/10/2019) malam pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku apakah kejadian tersebut direncanakan atau tidak. Sebab diketahui pelaku yang tidak lain suaminya itu datang ke salon hanya mengecek dan menasehati korban.

“Kita akan dalami, apakah dia (pelaku) merancangkan dari awal. Karena menurut pengakuannya dia datang hanya untuk menasehati korban untuk pulang, tapi yang yang bersangkutan tidak mau,” jelas  Robin Lumban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Mahfud MD: Penentuan Kabinet Hak Prerogatif Presiden

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.(Isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPembunuhanPolres Gorontalo KotaSalon Santi Kota Utara
Previous Post

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Related Posts

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.