No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi Terancam Penjara 15 Tahun

Admin by Admin
Kamis 3 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
854
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib dialami OT alias Oyong, warga Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Tak hanya kehilangan sang istri, Rosita Hulalata alias Ita, pria berusia 32 tahun itu juga terancam pidana penjara selam 15 tahun.

Ancaman itu datang setelah Polisi menjerat Oyong dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan. Jeratan hukum itu disematkan setelah Oyong diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap Ita di Salon Sinta, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Rabu (2/10/2019) malam pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Terjebak Banjir, Empat Penambang Pasir Nyaris Hanyut Terseret Arus Sungai Bone

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku apakah kejadian tersebut direncanakan atau tidak. Sebab diketahui pelaku yang tidak lain suaminya itu datang ke salon hanya mengecek dan menasehati korban.

“Kita akan dalami, apakah dia (pelaku) merancangkan dari awal. Karena menurut pengakuannya dia datang hanya untuk menasehati korban untuk pulang, tapi yang yang bersangkutan tidak mau,” jelas  Robin Lumban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Tangkap Maling Spesialis Congkel Jok Motor

“Pelaku kita kenakan dengan pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.(Isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPembunuhanPolres Gorontalo KotaSalon Santi Kota Utara
Previous Post

Pelaku Pembunuhan di Salon Santi, Kota Utara, Diperiksa Intensif

Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Related Posts

TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup
Gorontalo

TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup

Kamis 21 Agustus 2025
Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Next Post

Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.