No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Panah Wayer di Jl Bali Dijerat Pasal Berlapis

Admin by Admin
Jumat 8 November 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
124
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengumpulkan data dan fakta pasca ditangkapnya pelaku penembakan, NG alias Iman.

Informasi yang diperoleh gopos.id, setelah ditangkap oleh tim Alap-alap di kediamannya di Desa Ayula, Bone Bolango, NG menjalani pemeriksaan intensif terkait penembakan panah wayer di Jl. Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, NG dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap pelaku (NG) kita kenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro Agitson Putra, S.I.K.,M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Nekat Tikam Ayah Angkatnya Gara-gara Sakit Hati

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” sambung Deni Muhtamar menambahkan.

Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap 945 Liter Cap Tikus

Adapun rincian pasal berlapis yang dikenakan terhadap NG yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 menyatakan, Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Baca Juga :  Alwi Podunge Siap Pasang Badan untuk Aspirasi Warga Sipatana

Selanjutnya pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Selanjutnya pasal 351 ayat (1) KHUP menyebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Diberitakan sebelumnya, Iman ditangkap Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota di kediamannya di Ayula, Bone Bolango, Rabu (6/11/2019). Iman ditangkap bersama rekannya Yayan.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloKota TengahPanah WayePasal Berlapis
Previous Post

Polsek-Koramil Dungingi Sisir Lokasi Rawan Panah Wayer

Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Related Posts

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
Next Post

Jelang Munas, APPSI Temui Mendagri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.