GOPOS.ID, LIMBOTO – Tiga pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Pihak Polres Gorontalo diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 25 tahun. Yaitu AP dan RW yang diduga sebagai pecandu, serta seorang perempuan berinisial SR diduga sebagai kurir.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 139 sachet berisi serbuk kristal bening. Namun berdasarkan pemeriksaan Lanjutan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) hanya 6 sachet saja yang di dalamnya terdapat sabu.
“Untuk sisanya kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjut di Makasar Terkait jenis barang ini, apakah termasuk jenis baru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo IPTU Cecep Ibnu Ahmadi.
Total berat 139 sachet yang diduga sabu ialah kurang lebih 3 ons. Jika hanya 6 sachet, maka 2,3 gram yang akan dikirim dari Gorontalo Menuju Sulawesi Tengah (Palu).
“Informasi yang kami terima 1 gram di jual Rp.2.300.00 juta,” ucapnya.
Dari kronologi kejadian penangkapan 2 orang bersangkutan pemakai didapat dari penggeladahan di dalam badan serta hasil tes urine menunjukan positif sebagai pemakai.
“Namun untuk sang kurir narkoba menunjukan negatif,” katanya.
Berdasarkan perbuatan ketiga pelaku yakni dijerat untuk kedua laki-laki dengan pasal 122 subsider pasal 127 dan untuk perempuan Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
“Untuk Rehabilitasinya sendiri sudah di Koordinasikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tinggal menunggu putusan,” tandasnya. (Putra/gopos)