No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 23 Maret 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Beberapa Barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Pihak Polres Gorontalo (putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tiga pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Pihak Polres Gorontalo diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 25 tahun. Yaitu AP dan RW yang diduga sebagai pecandu, serta seorang perempuan berinisial SR diduga sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 139 sachet berisi serbuk kristal bening. Namun berdasarkan pemeriksaan Lanjutan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) hanya 6 sachet saja yang di dalamnya terdapat sabu.

“Untuk sisanya kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjut di Makasar Terkait jenis barang ini, apakah termasuk jenis baru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo IPTU Cecep Ibnu Ahmadi.

Baca Juga :  Polsek Dungingi Intensif Patroli Panah Wayer

Total berat 139 sachet yang diduga sabu ialah kurang lebih 3 ons. Jika hanya 6 sachet, maka 2,3 gram yang akan dikirim dari Gorontalo Menuju Sulawesi Tengah (Palu).
“Informasi yang kami terima 1 gram di jual Rp.2.300.00 juta,” ucapnya.

Dari kronologi kejadian penangkapan 2 orang bersangkutan pemakai didapat dari penggeladahan di dalam badan serta hasil tes urine menunjukan positif sebagai pemakai.
“Namun untuk sang kurir narkoba menunjukan negatif,” katanya.

Berdasarkan perbuatan ketiga pelaku yakni dijerat untuk kedua laki-laki dengan pasal 122 subsider pasal 127 dan untuk perempuan Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Pesan Sabu via WhatsApp, 5 Warga Ditangkap Polda Gorontalo

“Untuk Rehabilitasinya sendiri sudah di Koordinasikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tinggal menunggu putusan,” tandasnya. (Putra/gopos)

Tags: NarkobaPolres Gorontalo
Previous Post

Sebanyak 10 Dokter Spesialis Diterjunkan ke RS Pratama Gorontalo Barat

Next Post

PUPR Provinsi Ajak Kabupaten-Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Infrastruktur PU

PUPR Provinsi Ajak Kabupaten-Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.