GOPOS.ID, KWANDANG – Salah satu instrumen dalam mengukur kualitas penyelenggara pendidikan. Adalah dengan melaksanakan ujian di setiap sekolah, sebagai salah satu dasar untuk mengukur kualitas kompetensi bagi setiap peserta didik, pasca ditiadakan Ujian Nasional (UN).
Berkaitan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan A. Usman, menjelaskan bahwa yang dihilangkan hanya ujian nasional. Akan tetapi di dalam pelaksanaan untuk melihat persyaratan seorang siswa naik ke jenjang kelas lebih tinggi, itu tetap dilakukan ujian-ujian berdasarkan kumulatif nilai perilaku siswa.
“Jadi yang menjadi dasar penilaian, pasca ditiadakan ujian nasional ini. Berdasarkan nilai perilaku siswa, kemudian kumulasi dari tugas-tugas yang diberikan untuk mencapai sebuah kompetensi dan akumulasi daripada nilai sebelumnya,” jelas Irwan.
Sehingga pada prinsipnya pelaksanaan ujian itu, lanjut Irwan, tetap menilai kualitas kompetensi dari seorang siswa baik dia naik ke jenjang kelas ataupun berpindah dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.
“Misalnya dari jenjang SD, SMP, SMA hingga sampai ke jenjang perguruan tinggi tetap dilakukan. Walaupun tanpa harus melalui ujian nasional,” kata Irwan.
Ia mengatakan baik secara internal dan satuan pendidikan, tetap melihat petah penyelenggara pendidikan setiap tahun pelajaran. Ketika tidak dilakukan itu, menurut Irwan bagaimana cara untuk memetakan kualitas kompetensi siswa.
“Untuk Gorontalo Utara mengambil kebijakan tetap melaksanakan ujian sekolah. Karena itu merupakan salah satu instrumen yang digunakan, menilai kompetensi siswa disampaing instrumen lain melihat kualitas penyelenggara pendidikan,” jelasnya
Disamping itu Irwan menambahkan, untuk menjaga independensi ujian meskipun hanya salah satu instrumen untuk mengukur kompetensi siswa. Tetap menggunakan sistem pengawasan silang.
“Jangan sampai di masa pandemi kualitas kita tidak jaga. Sehingga pada prinsipnya kita tetap menjaga dan mempertahankan kualitas pendidikan itu sendiri,” imbuhannya. (isno/gopos)