No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pekerja di Gorontalo Protes Aturan Menaker Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 13 Februari 2022
in Gorontalo
0
Tak Tepati Janji, Kadis Nakertrans Kab. Gorontalo Diminta Dicopot

UNJUK RASA DAMAI - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Provinsi Gorontalo saat menggelar aksi damai di Kantor Bupati Gorontalo menuntut hak-hak mereka sebagai buruh, Kamis (21/10/2021). (Foto : Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen bagi pekerja nanti di usia 56 tahun terus menuai gelombang protes. Tidak hanya kalangan pekerja di Ibukota, gelombang protes ikut disuarakan oleh para pekerja di Gorontalo. Mereka menilai kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu mengkebiri hak-hak pekerja.

Penilaian itu muncul karena dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, para pekerja baru bisa menikmati haknya pada usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya mengatur pekerja bisa mencairkan JHT miliknya 100 persen dalam waktu paling singkat sebulan setelah berhenti bekerja.

“Kalau kami berhenti bekerja usia 40 tahun, berarti menunggu 15 tahun baru bisa mengambil hak kami. Padahal setiap bulan gaji kami dipotong untuk membayar iuran. Itu kan hak kami,” ucap sejumlah pekerja di Gorontalo.

Baca Juga :  Kabupaten/Kota Diminta Data DTKS Diperbahrui Secara Rutin

Sikap serupa juga disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo. Mereka menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyusahkan kalangan pekerja.

“Ibu menaker tolong jangan buat pekerja tambah susah, kasihan pekerja di situasi pandemi yang semakin menggila ini,” kata Andrika Hasan, Ketua PC Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, saat ini para pekerja atau buruh itu sudah susah dengan keadaan pandemi. Kemudian ditambah aturan Menteri Tenaga Kerja yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja,” tegasnya

Baca Juga :  Ada Ijazah, Laptop, Handphone Mahasiswa Hangus Terbakar di Kos-kosan Bone Bolango 

Andrika menegskan bila JHT yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah. Bukan milik pemerintah yang semena-mena diatur. Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan.

“Dimana hati nurani ibu.? saat ini banyak korban PHK dengan berbagai penyebab dan alasan, tentu pekerja berhak mengklaim JHT tersebut,” ungkapnya.

Andrika berharap, melalui FSPMI Gorontalo mereka meminta untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloPekerja GorontaloPermenaker Nomor 2 Tahun 2022
Previous Post

Menko Airlangga Tinjau Produksi KRI Teluk Palu

Next Post

Seorang Demonstran Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Tertembak

Related Posts

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Seorang Demonstran Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Tertembak

Seorang Demonstran Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Tewas Tertembak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.