GOPOS.ID, GORONTALO – Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan lebih lengang dari biasanya. Hal itu seiring diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo hingga 21 April 2020.
Bila sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku bagi staf dan pegawai honorer, maka mulai 1 April 2020 berlaku untuk para ASN. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/III/682/2020, bahwa semua pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya.
“Ada pengecualian dengan tenaga administrasi dan keuangan. Mereka bisa sewaktu-waktu dipangil ke kantor untuk menyelesaikan tugasnya. Misalnya proses tagihan gaji dan tunjangan serta administrasi penting lainnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo.
Pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing. Setiap pegawai wajib mengisi absensi secara daring dan melaporkan kegiatan hariannya melalui menu Laporan Aktivitas Harian (LAH) pada Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (Siransija).
Poin penting lain dalam surat edaran tersebut, setiap ASN dilarang untuk pulang kampung atau mudik selama masa siaga darurat bencana nonalam. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Kemudian sanksi pemberhentian bagi pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap (PTT atau GTT).
“Jadi edaran ini selain mengatur bekerja dari rumah, juga mengatur pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN. Jadi mohon setiap pimpinan OPD mengawasi dan mengevaluasi setiap pegawainya,” imbuh Zukri.
Kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi instansi teknis seperti Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RSUD Ainun Habibie, UPTD Badan/Dinas yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(adv-02/gopos)