GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berkomitmen agar masyarakat di provinsi Gorontalo untuk mengurangi aktivitas merokok mereka. Itu diwujudkan lewat penerima bantuan pemerintah provinsi Gorontalo.
Setiap penerima bantuan selalu diingatkan untuk berhenti merokok. Ketika penerima bantuan kedapatan merokok, bantuan selanjutnya tidak akan diberikan.
Hal itu seperti yang disampaikan Gubernur Gorontalo saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (14/11/2019).
“Tolong pantau ini ibu kadis (perikanan) yang pakai-pakai (rompi) kuning penerima motor. Kalau mereka merokok cabut motornya. Saya suru pantau mereka-mereka ini. Tidak ada gunanya diberi bantuan, buat beli rokok ada tapi buat beli motor nggak ada,” tegas Rusli.
Pada acara tersebut Gubernur Rusli menyerahkan bantuan 16 unit sepeda motor berkotak pendingin bagi warga di Kabupaten Gorontalo. Pemprov Gorontalo menganggarkan 72 unit sepeda motor berkotak pendingin yang disebar di enam kabupaten/kota.
“Saya menyampaikan ini supaya kalian itu kesehatannya terjaga. Serta bisa memanfaatkan keuangannya untuk kebutuhan yang lebih mendasar. Buat apa susah bekerja, namun uangnya habis di rokok,” tegas Rusli.
Baca juga: Pengembangan Pariwisata Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Rusli bahkan meminta warga untuk menjadi pemantau mandiri bagi penjual ikan keliling yang dibantu pemerintah provinsi. Jika ada yang merokok saat menjajakan ikan diminta untuk difoto disertai data yang lengkap. Bagi pelapor Gubernur Rusli menyediakan bonus senilai Rp500.000,-.
“Harus berhenti merokok ya? Jika ada yang foto kamu sedang merokok dan berjualan ikan, maka yang foto saya kasih Rp500ribu. Siapa namanya, mana fotonya saya kasih lima ratus ribu,” tegasnya.
Mantan Bupati Gorontalo Utara itu berharap agar masyarakat khususnya warga miskin berhenti merokok dan mengkonsumsi miras.
Ia kembali menegaskan untuk mencoret dari Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) jika ada warga miskin yang terbukti sebagai perokok. Tidak saja orang yang merokok, tapi juga satu keluarga yang ditanggung oleh pemerintah provinsi.
Ada empat syarat yang akan diberlakukan untuk penerima BPJS dan bantuan lainnya. Selain tidak merokok, keluarga tersebut harus tidak mengkonsumsi miras, melaksanakan program KB dan salah satunya sebagai pendonor darah.
Baca juga: Belajar dari Banyuwangi, Partisipasi Masyarakat Peluang Utama Majukan Pariwisata Daerah
Kebijakan ini akan segera diverifikasi lapangan yang dimulai dari penerima Jamkesta yang terintegrasi BPJS. Pemprov sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan. Perokok akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (rls/adm-01/adv/gopos)