GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah pedagang non ikan dan pedagang ikan eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda Kota Gorontalo diminta untuk tidak menjual di pelelangan tersebut.
Hal tersebut juga sebagaimana yang tertera dalam himbauan yang tertera Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyampaikan “kepada seluruh pedagang non ikan dan pedagang ikan eceran di pelabuhan perikanan tenda dengan ini, mohon kerjasamanya untuk segera mengosongkan lokasi berjualan di dalam kawasan pelabuhan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas waktu yang di berikan pada hari rabu, 30 april 2025 (ketidak patuhan akan berakibat pada sanksi dan tindakan hukum) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut terpampang di sebuah baliho di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda.Â
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawaty Hagu, sebelum adanya imbauan tersebut pihaknya bersama Pemprov Gorontalo telah mensosialisasikan kepada para pedagang.
“Jadi tahapan dan langkah-langkah itu sudah kami lakukan di bulan Maret kemarin, seperti sosialisasi, dan edukasi persuasif yang humanis kepada pedagang,” ungkap Lindawaty di konfirmasi Jumat, 25-4-2025.
Dlalam sosialisasi tersebut pedagang yang diprioritaskan adalah para pedagang non ikan. Seperti pedagang ayam potong, sayuran, hingga rempah-rempah.Â
Pihak UPTD menyampaikan kepada pedagang non ikan, bahwa fungsi dari pelabuhan itu hanya untuk sebagai pendaratan ikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Â
“Jadi para pedagang non ikan ini masih kami kasih kesempatan, karena kami baru memberikan sosialisasi, mereka juga minta batas sampai lebaran ketupat, tapi sampai sekarang belum juga keluar, karena itu kami berikan peringatan melalui imbauan itu,” tutupnya. (Putra/Gopos)