GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Gorontalo, Ahad (6/6/2021). WNA berinisal MK itu sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Gorontalo lantaran paspor miliknya telah kedaluwarsa atau tak berlaku lagi.
Informasi yang dirangkum gopos.id, masa berlaku paspor milik pria berusia 49 tahun itu sampai dengan 18 Februari 2021. Hingga awal Juni 2021, paspor yang bersangkutan belum diperpanjang lagi. MK beralasan belum bisa memperpanjang paspor miliknya karena belum bisa ke negara asalnya. Hal itu diakibatkan situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembatasan aktivitas warga untuk bepergian.
Selain itu MK diketahui telah berada di Gorontalo sejak 9 Maret 2020. MK telah menikah dengan seorang warga Gorontalo yang berdomisili di Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Kekinian hingga pukul 23.00 wita, MK masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Gorontalo. (sari/gopos)