GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato membekuk dua pelaku yang diduga memasok 15 ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus (CT) di Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/2/2020) silam. Keduanya bernama Ronly Rumampuk dan Robi Raranta.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta menuturkan bahwa keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan 15 ton Miras CT yang ingin di disitribusi di wilayah Kalimantan.
“Sudah menjadi tersangka sejak 14 Februari lalu,” ujar AKP Leonardo Widharta saat menggelar konferensi pers, di Ruang Sat Narkoba Polres Pohuwato, Jumat (21/2/2020).
Menurut Leonardo Widharta kedua tersangka itu dikenakan undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang Pangan. Dimana kedua pelaku dijerat melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 14 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 KUHP,” terang Leonardo Widharta.
Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato bahwa keduanya sebagai penampung sekaligus pembeli barang haram itu dan untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kalimantan.
“Sebanyak 300 karung miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan di Polres Pohuwato. Miras ini selanjutnya akan mereka jual dengan harga 50rb perkarung, jadi total harga seluruhnya menjadi 150 juta,” pungkasnya. (Ramlan/Gopos)