GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (Romantis), Salahudin Pakaya menyatakan optimis bahwa laporan dugaan pelanggaran politik uang oleh paslon nomor urut 1 dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Laporan tersebut diajukan pada 19 April 2025 dan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Dugaan pelanggaran diklaim dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), melibatkan oknum kepala desa, camat, hingga aparat lain yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf.
“Hari ini kami berhasil melewati satu tahap penting dan besok akan dilanjutkan sidang dengan membawa barang bukti, dan saksi -saksi yang bersangkutan,” ujar Sahaludin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (29/4/2025).
Menurut Sahaludin, praktik dugaan politik uang terjadi di sembilan dari sebelas kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara. Ia menegaskan bahwa unsur sistematis terlihat dari pola pelanggaran yang dilakukan dari atas ke bawah, sedangkan unsur masif ditunjukkan dengan sebaran pelanggaran yang luas.
“Jika Bawaslu Provinsi Gorontalo mengabulkan permohonan kami, maka pasangan calon nomor dua akan dibatalkan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara akan menetapkan pasangan nomor satu sebagai pemenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai dengan pembacaan permohonan dan pemeriksaan bukti tambahan.
“Insya Allah saya akan mengantar pasangan Roni-Ramdhan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” pungkas Sahaludin.
Proses hukum ini akan berlanjut hingga kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung, jika pihak pasangan calon nomor urut dua mengajukan keberatan atas keputusan Bawaslu.(Arni/Putra/Sulis/MG/Gopos)