GOPOS.ID. GORONTALO – Bupati Boalemo, Darwis Moridu tidak ngantor lagi. Itu terlihat setelah Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri atas pemberhentiannya sementara, di Kantor Bupati, Senin (9/11/2020).
Penyerahan SK akhirnya diserahkan oleh Wakil Gubernur kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Saya hanya mengantarkan SK dari Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian sementara Bupati Boalemo,” kata Idris.
Dari pantauan gopos.id, memang tidak terlihat keberadaannya Darwis Moridu dikantor bupati. Sampai saat ini tidak ada yang mengetahui kegiatan yang dilakukannya.
Pemberhentian Darwis tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Dalam surat tersebut yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.(Ilham/Gopos)