GOPOS.ID, GORONTALO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe (MULUS) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu menjelaskan, tim hukum pasangan MULUS dalam Pemilu 2024 resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan ini dilakukan melalui akta permohonan yang diserahkan oleh kuasa hukum pasangan calon, sebagai respons terhadap hasil pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka.
“Iya. sudah masuk tadi pagi,” kata ketua KPU Bone Bolango saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (7/12/2024).
Sutenti melanjutkan KPU Bone Bolango juga turut hadir di MK selaku termohon. Dirinya telah menerima akta pengajuan permohonan elektronik pasangan mulus dengan Nomor 103/PAN/.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan MULUS mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati pada jumat pukul 22.25 WIB.
“kami hadir langsung di MK, selaku pihak termohon,” pungkasnya. (Sari/gopos)