GOPOS.ID, GORONTALO – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Piadana (RKUHP) kembali menjadi sorotan sebab salah satu pasal di dalamnya dinilai kontroversial.
Pasal tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP yang isinya menyatakan seseorang bisa diancam pidana penjara 4 tahun penjara jika menghina pemerintah di media sosial.
Oleh sebagian pihak, aturan tersebut dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat dan mengancam masyarakat pengguna media sosial.
Adapun bunyi draft pasal 240 RKUHP tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Kamis (16/6/2022):
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id
Apa yang termasuk kategori kerusuhan?
“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.
Baca Juga: Kejati Gorontalo Tahan Kadis PU Pohuwato bersama PPK, PPTK dan Konsultan Proyek Septic Tank
Ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” (Suara/Putra/Gopos)