GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, mengemukakan pemberantasan minuman keras (miras) di Gorontalo tidak hanya tugas aparat saja. Namun tanggung jawab seluruh pihak baik pemerintah, aparat maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Paris saat menghadiri pemusnahan miras oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo di Mako Satuan Brimob Polda Gorontalo, Sabtu (20/6/2020). Pada kesempatan itu, sebanyak 36 Ton atau 36.792,3 liter miras sitaan Polda Gorontalo dimusnahkan.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Semoga ini bisa meminimalisir tindakan kriminal oleh masyarakat,” ungkap Paris.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr.M. Adnas, M.Si menjelaskan, pemusnahan miras ini merupakan hasil sitaan kepolisian pada semester 1 tahun 2020.
“Ini sebagai bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas Miras dan menjaga. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai religius Provinsi Gorontalo sebagai serambi madinah. Dan juga melindungi serta menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif miras dan terutama memutus jaringan peredarannya di Provinsi Gorontalo,” papar Irjan Pol Adnas.
Hadir dalam pemusnahan miras itu, Gubernur Gorontalo, Wakapolda Gorontalo, Danrem 133 Nani Wartabone, Irwasda Polda Gorontalo, para Pejabat Utama Polda Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kepala BNPP Gorontalo, Kabinda Provinsi Gorontalo, beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. (muhajir/gopos)