GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria paruh baya berinisial EM diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak yang masih di bawah umur.
Ironisnya, dua korban anak perempuan yang masih di bawah umur itu tidak lain merupakan teman bermain dari anak perempuan tersangka EM sendiri.
“Tindakan itu terjadi berulang kali di rumah tersangka yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo. Korbannya ada dua orang umur 11 dan 12 tahun,” ungkap Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko dikutip, Jumat (6/9/2024).
Dikatakan Nur Santiko, peristiwa bejat ini pertama kali terjadi sekitar bulan September 2023. Saat itu, korban datang sekaligus bermain dengan anak tersangka di rumah tersangka EM.
Singkat cerita, EM kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan cara memaksa masuk teman bermain anaknya ke dalam kamar dan melakukan tindakan cabul.
Korban yang masih polos pun sempat diancam tersangka EM agar tidak menceritakan peristiwa bejat itu kepada orang lain. Akhirnya, EM terus saja bebas mengulangi perbuatan tak senonohnya itu hingga awal bulan November 2023 silam.
“Jadi pertama kali terjadi itu tanggal 13 September 2023, kemudian pembuatan tersangka terakhir kali terjadi pada tanggal 2 November 2023,” sambung Nur Santiko.
Tak disangka, perlakuan bejat EM itu akhirnya terbongkar juga. Pun pihak keluarga dari korban lantas mengadukan perbuatan tersangka EM kepada pihak yang berwajib.
“Pada hari Senin (2/9/2024) kemarin, tersangka sudah diperiksa dan diamankan di Polda Gorontalo,” kata Nur Santiko.
Untuk sementara, tersangka EM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Junchto pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(adm03/gopos)