GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo memindahkan sebanyak 29 narapidana ke dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo, yakni Lapas Kelas IIB Boalemo dan Lapas Kelas IIB Pohuwato, Kamis(15/10/2026) malam.
Kegiatan pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison. Dari total 29 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 20 orang ditempatkan di Lapas Boalemo, sedangkan sembilan orang lainnya dipindahkan ke Lapas Pohuwato.
Junaidi Rison dalam keteranganya mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Lapas Gorontalo dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas hunian yang menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pembinaan.Â
“Melalui pemindahan ini, diharapkan tingkat kepadatan di dalam lapas dapat berkurang sehingga pengelolaan hunian, pengawasan, serta pelaksanaan program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Junaidi.
Kalapas memastikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pemindahan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aspek keamanan dan ketertiban menjadi perhatian utama, mulai dari persiapan administrasi hingga proses pengawalan dan penyerahan narapidana kepada petugas di lapas tujuan.
“Kami mengharapkan pelaksanaan pemindahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana serta memastikan aspek keamanan selama proses berlangsung,” tegasnya.
Menurutnya, pemindahan 29 narapidana ini juga menjadi bentuk koordinasi dan sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Gorontalo. Dukungan dari Lapas Boalemo dan Lapas Pohuwato diharapkan dapat membantu pemerataan hunian serta mendukung pelaksanaan tugas pembinaan secara lebih efektif.
“Melalui langkah ini, Lapas Gorontalo terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan hunian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan,” pungkasnya. (Putra/Gopos)








